Pemanfaatan Zona Nilai Sewa Barang Milik Negara (BMN) Berbasis Spasial Penataan Ruang
Keywords:
Sewa, BMN, Keuangan NegaraAbstract
Menurut Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), penerimaan dari PNBP atas pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) akan masuk ke Pemerintah Pusat. DJKN sebagai revenue center berupaya meningkatkan PNBP dari pemanfaatan BMN salah satunya melalui Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 182 Tahun 2020 Tentang Penyusunan, Penetapan, Dan Penggunaan Daftar Komponen Penilaian Sewa Barang Milik Negara Untuk Penempatan Mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Objek dari penelitian ini adalah pemanfaatan BMN dalam bentuk sewa lahan/ruang untuk penempatan mesin ATM yang merupakan salah satu bentuk pemanfaatan yang paling sering dimohonkan oleh Pengguna Barang. Cepatnya Peningkatan jumlah penduduk dan pertumbuhan kota akan berpengaruh terhadap jumlah kebutuhan lahan dan bangunan. Lambatnya supply properti menutup demand akan menyebabkan pola nilai pasar menjadi tidak dapat ditentukan berdasarkan hanya 2 atau 3 data. analisis spatial terhadap nilai sewa properti diperlukan sebagai pertimbangan untuk menentukan nilai harga sewa yang cepat berubah. Berdasarkan permasalahan tersebut, maka penelitian ini ditujukan untuk menyusun analisis spatial berupa zonasi nilai sewa untuk mempermudah dan mempercepat proses penilaian dalam memperkirakan nilai sewa BMN untuk penempatan mesin ATM di wilayah KPKNL Jayapura. Penelitian ini menggunakan teknologi SIG (Sistem Informasi Geografis) dengan memperhatikan fungsi kawasan dan keruangan untuk membuat peta, hasil penelitian ini berupa visualisasi peta zona nilai sewa BMN, peta kontur nilai sewa BMN, dan rekomendasi clustering nilai sewa BMN untuk penempatan mesin ATM.